Digugat soal Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Didampingi Kejagung
Kompas
Kompas.com - 17/11/2022, 22:26 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, pihaknya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung.
Pendampingan itu terkait menghadapi gugatan gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat BPOM ke PTUN terkait pengawasan obat sirop.
KKI menilai pengawasan yang dilakukan kurang tepat, sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Adisty Safitri Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
Pendampingan itu terkait menghadapi gugatan gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat BPOM ke PTUN terkait pengawasan obat sirop.
KKI menilai pengawasan yang dilakukan kurang tepat, sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adisty Safitri
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm
#BPOM #Kejagung #GagalGinjalAkut #JernihkanHarapan