Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenkes Imbau Tak Konsumsi Obat Sirup di Luar Daftar Aman

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kemenkes dan dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Daftar obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo


#Kemenkes #GagalGinjal #JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com