Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi
Kompas
Kompas.com - 16/11/2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa (15/11/2022) kemarin, Ghufron menegaskan uji materi tersebut dilakukan atas nama dirinya pribadi dan tidak diajukan dirinya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua KPK.
Diketahui, alasan Ghufron mengajukan JR pasal di UU KPK adalah karena menurutnya ada pasal yang menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai komisioner KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa (15/11/2022) kemarin, Ghufron menegaskan uji materi tersebut dilakukan atas nama dirinya pribadi dan tidak diajukan dirinya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua KPK.
Diketahui, alasan Ghufron mengajukan JR pasal di UU KPK adalah karena menurutnya ada pasal yang menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali sebagai komisioner KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #OnLocation #KPK