Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Kasus Indra Kenz Sebut Trading Platform Binomo adalah Judi

Ketua majelis hakim untuk terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rahman Rajagukguk mengatakan, trading dalam platform Binomo sama dengan judi.

Hal itu disampaikan Rahman saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan kasus investasi bodong platform Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Atas dasar itu, majelis hakim sepakat memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz harus dirampas oleh negara.

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini. Sebab para korban dianggap bersalah karena bermain judi.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Landing-Godmode


#IndraKenz #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan #binomo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com