Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Namun Indra merasa tak terima dan akan mengajukan banding.

Pihak Indra mengeklaim akan mengajukan banding yakni, terkait keputusan hakim yang mendakwa Indra ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.

Kini pihak Indra pun diberi waktu selama tujuh hari kedepan untuk mendaftarkan banding.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Claudia Aviolola
Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Adisty Safitri
Musik: What You Used To Be — Mauro Somm

#Binomo #IndraKenz #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com