Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Ivan Khabibu Rochman Produser: Yusuf Reza Permadi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#NikitaMirzani #PencemaranNamaBaik #DitoMahendra #JernihkanHarapan
Music: Violet Vape - Cheel