Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ekspresi Kecewa Korban Binomo Usai Vonis Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Namun, para korban yang hadir dalam sidang tidak puas dengan keputusan hakim. Mereka justru menyatakan akan mendesak JPU agar mengajukan banding.


Selain itu, mereka juga mengutarakan kekecewaan dengan memanjatkan doa sambil bersujud di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (14/11/2022).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan #OnLocation

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com