Ekspresi Kecewa Korban Binomo Usai Vonis Indra Kenz
Kompas
Kompas.com - 14/11/2022, 18:25 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun, para korban yang hadir dalam sidang tidak puas dengan keputusan hakim. Mereka justru menyatakan akan mendesak JPU agar mengajukan banding.
Selain itu, mereka juga mengutarakan kekecewaan dengan memanjatkan doa sambil bersujud di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (14/11/2022).
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun, para korban yang hadir dalam sidang tidak puas dengan keputusan hakim. Mereka justru menyatakan akan mendesak JPU agar mengajukan banding.
Selain itu, mereka juga mengutarakan kekecewaan dengan memanjatkan doa sambil bersujud di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (14/11/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adil Pradipta
#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan #OnLocation