Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang
Koin
Login
Voucher
Ada voucher buat kamu
Gabung Kompas.com+
Konten yang disimpan
Konten yang disukai
Atur Minat
Berikan Masukanmu
Langganan Kompas.id
News
Nasional
Megapolitan
Global
Surat Pembaca
Kilas Daerah
Kilas Korporasi
Kilas Kementerian
Sorot Politik
Kilas Badan Negara
Kelana Indonesia
Kalbe Health Corner
Kilas Parlemen
Kilas BUMN
Cek Fakta
Konsultasi Hukum
Indeks
Regional
Surabaya
Medan
Makassar
Yogyakarta
Bandung
Denpasar
Hype
Pemilu
IKN
News
City
Infrastructure
Community
Housings
Indeks
Foresta
Tekno
Apps & OS
Gadget
Internet
Hardware
Business
Game
Galeri
Indeks
Tech Innovation
Kilas Internet
Otomotif
Motor
Mobil
Sport
Niaga
Komunitas
Otopedia
Merapah
EV Leadership
Elektrifikasi
Pameran
Bola
Timnas Indonesia
Liga Indonesia
Liga Italia
Liga Champions
Liga Lain
Liga Inggris
Liga Spanyol
Internasional
Bundesliga
Motogp
Badminton
Sports
Indeks
Lifestyle
Wellness
Fashion
Relationship
Parenting
Beauty & Grooming
Sadar Stunting
Buku
Tren
Lestari
Health
Money
Ekbis
Keuangan
Syariah
Industri
Energi
Karier
Cuan
Belanja
Kilas Badan
Kilas Transportasi
Kilas Fintech
Kilas Perbankan
Tanya Pajak
Indeks
Kilas Investasi
Properti
News
Hunian
Arsitektur
Beranda
Konsultasi
Figur
Tips
Galeri 360
Indeks
Sorot Properti
Food
Resep
Tips Kuliner
Food News
Food Story
Tempat Makan
Galeri
Kilas Food
Panduan Kuliner Yogyakarta
UMKM
Beranda UMKM
Training
Jagoan Lokal
Program
Kilas UMKM
Sorot UMKM
Edukasi
Sekolah
Edu News
Perguruan Tinggi
Pendidikan Khusus
Beasiswa
Literasi
Skola
Kilas Pendidikan
Travel
Travel News
Travel Ideas
Hotel Story
Travelpedia
Galeri
Ohayo Jepang
Indeks
Video
Parapuan
Kolom
Sains
JEO
Foto
VIK
Homey
Kata Netizen
KATEGORI PROGRAM
Pemerintah
Swasta
LSM/Figur
BUMN
Kesehatan
Kehidupan sehat dan sejahtera
Air bersih dan sanitasi layak
Pendidikan
Pendidikan Berkualitas
Lingkungan
Energi Bersih dan Terjangkau
Penanganan Perubahan Iklim
Ekosistem Lautan
Ekosistem Daratan
Ekonomi dan UMKM
Tanpa Kemiskinan
Tanpa Kelaparan
Kesetaraan Gender
Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan ekonomi
Industri, Inovasi & Infrastruktur
Berkurangnya Kesenjangan
Kota & Pemukiman yang Berkelanjutan
Konsumsi & Produksi yang bertanggungjawab
PROGRAM LESTARI
Lihat semua
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Komentar
Tilang Elektronik Berlaku, Masih Bolehkah Polisi Tilang Manual?
Kompas
Kompas.com - 11/11/2022, 19:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan penghapusan sistem tilang manual dan digantikan secara elektronik.
Sistem yang juga disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) ini membuat petugas tak lagi mencegat pelanggar lalu lintas di jalanan.
Lantas, jika sistem tilang elektronik diberlakukan, apakah masih ada penindakan tilang manual di jalan?
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan.
Surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
Dengan begitu, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum tanpa memberikan sanksi tilang manual terhadap para pelanggar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
--------------------------------------------
Sumber footage: Antara Foto, Dok. Istimewa, Pexels
Sumber berita: Tria Sutrisna
Video editor: Novan Astono Hervianto
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Oh My - Patrick Patrikios
--------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #tilangelektronik #tilangmanualdihapus
Kembali ke video...
Laporkan
Balas
Kolom komentar masih kosong
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Terbaru
Terlama
Terpopuler
Laporkan Komentar
Iklan atau spam
Porno atau asusila
Ujaran kebencian atau SARA
Perundungan atau pelecehan
Lainnya
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Gunakan metode lain
Sistem yang juga disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) ini membuat petugas tak lagi mencegat pelanggar lalu lintas di jalanan.
Lantas, jika sistem tilang elektronik diberlakukan, apakah masih ada penindakan tilang manual di jalan?
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan.
Surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
Dengan begitu, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum tanpa memberikan sanksi tilang manual terhadap para pelanggar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
--------------------------------------------
Sumber footage: Antara Foto, Dok. Istimewa, Pexels
Sumber berita: Tria Sutrisna
Video editor: Novan Astono Hervianto
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Oh My - Patrick Patrikios
--------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #tilangelektronik #tilangmanualdihapus