Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Sanksi jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh pihak kepolisian menyusul tindakan penindakan tilang manual.

Dengan mekanisme yang hampir serupa, ETLE hanya saja tidak memberhentikan pelaku pelanggaran di tempat kejadian. Namun tetap akan mendapatkan surat konfirmasi serta harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah pelanggaran dapat terekam oleh kamera ETLE, seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan dan sebagainya.

Penulis: Serafina Ophelia
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Monalisa Utami
Produser: Deta Putri Setyanto

#STNK #TilangElektronik #JernihkanHarapan

Music: Chasm - Sam Marshall

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com