Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Catat Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru

Belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika tidak lulus tes. Masyarakat akan diberi kesempatan untuk ujian ulang SIM maksimal sebanyak dua kali. Selain itu Listyo juga meminta kepada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk memberikan pelatihan bagi calon yang akan mengikuti ujian atau yang akan mengikuti ujian ulang. Aturan tersebut tercantum dalam Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Motor Listrik Makin Murah, Menhub Bakal Lakukan Uji Kualitas : https://youtu.be/XSNmgltTAPQ


- Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya : https://youtu.be/mOE3HPAex5w


- Rumusan Insentif Kendaraan Listrik dan Konversi Sudah Rampung : https://youtu.be/rviGqHhgGgQ



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Agung Kurniawan

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #satpas #samsat #korlantaspolri #suratizinmengemudi #perpanjangSIM #SIM #buatSIM #pembuatanSIM #pengendaramotor #ontrending #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com