Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saksi Aryanto Ungkap Dirinya Diperintah Ambil CCTV yang Diduga Jadi Barang Bukti yang Dihilangkan!

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aryanto, petugas harian lepas Divisi Propam Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria atas pembunuhan brigadir yosua.

Saksi Aryanto menyebut dirinya diminta untuk mengambil cctv di pos satpam yang diduga menjadi barang bukti yang dirusak atau dihilangkan oleh terdakwa perintangan penyidikan.

Aryanto mengaku tidak tahu menahu soal kejadian pada tanggal 8 Juli di Rumah Duren Tiga.

Dirinya hanya diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil cctv dari AKP Irfan yang berada di pos satpam

Ia menerima satu kantong plastik hitam berukuran besar dengan kondisi yang sudah di lakban bagian atasnya dengan rapat.

Baca Juga Aryanto Disebut Saksi Sekunder Karena Tak Melihat dan Mendengar Langsung Peristiwa di Duren Tiga di https://www.kompas.tv/article/347010/aryanto-disebut-saksi-sekunder-karena-tak-melihat-dan-mendengar-langsung-peristiwa-di-duren-tiga


 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347012/saksi-aryanto-ungkap-dirinya-diperintah-ambil-cctv-yang-diduga-jadi-barang-bukti-yang-dihilangkan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com