Terbukti Mengandung Etilen Glikol Berlebih, Izin Edar 69 Obat Dicabut
Kompas
Kompas.com - 08/11/2022, 12:00 WIB
BPOM telah mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Berdasarkan investigasi, ketiga perusahaan tersebut memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas. Berikut daftar perusahaan dan obat yang dicabut izin peredarannya:
BPOM telah mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Berdasarkan investigasi, ketiga perusahaan tersebut memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas. Berikut daftar perusahaan dan obat yang dicabut izin peredarannya:
Selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Fat Man - Yung Logos
#GagalGinjalAkut #IzinEdarObat #EtilenGlikol #JernihkanHarapan