Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Awas, Drone Pemprov DKI Jerat Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan pesawat nirawak atau drone untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan.

Pengoperasian drone itu terlihat pada pelaksanaan Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Petugas yang mengoperasikan drone akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.

Selanjutnya, warga itu akan dihampiri petugas untuk diberikan sanksi berupa denda atau pun sanksi sosial.

Mereka dikenakan sanksi bayar dengan denda maksimal Rp 500.000, hingga memungut sampah jika tak membawa uang tunai.

Penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas.

Namun Pemprov DKI juga tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.

Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di CFD, baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan di tingkat kota.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

---------------------------------------------------------------------------

Sumber footage: Dok. DLH DKI Jakarta, Dok. Istimewa, Antara Foto, Pexels

Sumber berita: Ihsanuddin

Video editor: Dino Oktaviano

Produser: Dino Oktaviano

Musik: New Day - Patrick Patrikios

---------------------------------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #drone #pemprovdkijakarta
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com