Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan merespons hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan dirinya dipecat dari kepolisian.
Saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), Hendra hanya menjawab singkat, ia sudah lupa akan hal itu.
Setelah itu, Hendra melongos pergi dari ruang sidang.
Sebelumnya, Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.
Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara, Pramulya Sadewa
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan merespons hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan dirinya dipecat dari kepolisian.
Saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), Hendra hanya menjawab singkat, ia sudah lupa akan hal itu.
Setelah itu, Hendra melongos pergi dari ruang sidang.
Sebelumnya, Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.
Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara, Pramulya Sadewa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#HendraKurniawan #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan