Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan dengan Pelat RF

Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia. Hal ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD hingga RFL. Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Pengemudi Angkutan Barang di Indonesia Belum Sejahtera, Tidak Ada Standar Upah : https://youtu.be/_x2TXY8xELs


- Tak Perlu Tes Mobil Baru di Luar Negeri, Sri Mulyani Yakin Otomotif Indonesia Makin Maju : https://youtu.be/-rv78s1PnkA


- Banyak Motor Listrik, Ini Harga Tiket Masuk IMOS 2022 : https://youtu.be/rX0sjSmlXn8



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #kompasotomotif #PelatNomorDewa #PelatNomor #PelatDewa #PelatRF #Kapolri #PelatNomorKendaraan #PelatNomorRF #Polri #Polantas #PelatNomorDewa #PelatMenteri #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com