Holywings Dilarang Beroperasi Meski Ganti Nama, Ini Penjelasannya
Kompas
Kompas.com - 01/11/2022, 19:14 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan tidak boleh ada perusahaan Holywings yang beroperasi di Jakarta meski dengan nama lain.
Hal ini merespons adanya W Superclub yang kembali dibuka menggantikan Holywings V Club Gatot Subroto.
Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra mengatakan, seharusnya izin usaha W Superclub tak berafiliasi dengan Holywings.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan tidak boleh ada perusahaan Holywings yang beroperasi di Jakarta meski dengan nama lain.
Hal ini merespons adanya W Superclub yang kembali dibuka menggantikan Holywings V Club Gatot Subroto.
Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra mengatakan, seharusnya izin usaha W Superclub tak berafiliasi dengan Holywings.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #Holywings #PemprovDKI