Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Holywings Dilarang Beroperasi Meski Ganti Nama, Ini Penjelasannya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan tidak boleh ada perusahaan Holywings yang beroperasi di Jakarta meski dengan nama lain.

Hal ini merespons adanya W Superclub yang kembali dibuka menggantikan Holywings V Club Gatot Subroto.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra mengatakan, seharusnya izin usaha W Superclub tak berafiliasi dengan Holywings.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #Holywings #PemprovDKI

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com