Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jika Terbukti Benar Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Eliezer Bisa Bebas?

KOMPAS.TV – Jika mengacu pada pasal 51 ayat 1 UU KUHP, Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana.

Sebelumnya penjelasan itu pernah disampaikan oleh pengamat hukum pidanan, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga Susi Terdiam Saat Ditanya Berkali-kali Siapa yang Melahirkan Anak Bungsu Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/343428/susi-terdiam-saat-ditanya-berkali-kali-siapa-yang-melahirkan-anak-bungsu-putri-candrawathi

Menurut Asep, Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, tidak dapat dipidana

Bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Lalu jika benar diperintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J, Bharada E bisa bebas? Simak dialog dan pandangan dari Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343503/jika-terbukti-benar-diperintah-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-eliezer-bisa-bebas
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com