Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara AKBP Arif Rachman Nilai Perbuatan Kliennya Sudah Sesuai Peraturan Kepolisian

Pengacara AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menilai bahwa perbuatan kliennya sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).

Junaedi mengeklaim bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo dan hal tersebut sudah sesuai dengan Perpol Pasal 11 Nomor 7 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi seusai persidangan obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin, Jumat (28/10/2022).

Perpol tersebut mengatur bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Metro - Yung Logos

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com