KPK Tahan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Kompas
Kompas.com - 27/10/2022, 20:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengondisian pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau atas nama Frank Wijaya.
Frank Wijaya adalah tersangka dari pihak swasta yang merupakan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Untuk kepentingan penyidikan Frank Wijaya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengondisian pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau atas nama Frank Wijaya.
Frank Wijaya adalah tersangka dari pihak swasta yang merupakan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Untuk kepentingan penyidikan Frank Wijaya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
Musik: A Fool's Theme - Brian Bolger
#KPK #BPNRiau #HGUProvinsiRiau #JernihkanHarapan