Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
4 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Hal itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). "(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa. Jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Deta Putri Setyanto

#BennyTjokrosaputro #KasusASABRI #JernihkanHarapan

Music: Assembling - Asher Fulero

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com