102 Obat Sirup Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes
Kompas
Kompas.com - 23/10/2022, 13:21 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, daftar 102 obat yang disebut dilarang dijual di apotek masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.
Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dandy Bayu Bramasta Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Ivan Khabibu Rochma Produser: Yusuf Reza Permadi
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, daftar 102 obat yang disebut dilarang dijual di apotek masih diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu untuk memastikan obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak.
Jika memang ditemukan bahan pencemar yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochma
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Kemenkes #ObatSirup #JernihkanHarapan
Music: Paralyzed - Adam Griffith