Heru Pastikan Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Pakai Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Kompas
Kompas.com - 21/10/2022, 19:00 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, puskesmas di Jakarta telah menarik penggunaan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta, Jumat (21/10/2022), Heru menyatakan bahwa jajarannya telah mengikuti instruksi dari BPOM.
Ia mengatakan, larangan penggunaan obat sirup tersebut telah disosialisasikan sampai tingkat puskesmas.
Diberitakan sebelumnya, BPOM menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, puskesmas di Jakarta telah menarik penggunaan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta, Jumat (21/10/2022), Heru menyatakan bahwa jajarannya telah mengikuti instruksi dari BPOM.
Ia mengatakan, larangan penggunaan obat sirup tersebut telah disosialisasikan sampai tingkat puskesmas.
Diberitakan sebelumnya, BPOM menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#HeruBudiHartono #ObatSirup #BPOM #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan