Aturan Baru Kemenkes soal Penghentian Obat Sirup Anak
Kompas
Kompas.com - 20/10/2022, 14:00 WIB
Kementerian Kesehatan baru baru ini menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair khususnya untuk anak. Penghentian ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian soal gangguan ginjal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan benar-benar tuntas. Larangan ini sendiri sudah berlaku sejak Rabu (19/10/2022).
Hasil peninjauan di lapangan oleh Kompas.com terhadap dua apotek di Jakarta Barat menunjukkan tak ada aktivitas jual beli obat sirup anak. Meski begitu, pihak apotek masih memiliki stok obat tersebut.
Kementerian Kesehatan baru baru ini menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair khususnya untuk anak. Penghentian ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian soal gangguan ginjal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan benar-benar tuntas. Larangan ini sendiri sudah berlaku sejak Rabu (19/10/2022).
Hasil peninjauan di lapangan oleh Kompas.com terhadap dua apotek di Jakarta Barat menunjukkan tak ada aktivitas jual beli obat sirup anak. Meski begitu, pihak apotek masih memiliki stok obat tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
#JernihkanHarapan #OnLocation #Kemenkes