Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaan
Kompas
Kompas.com - 20/10/2022, 12:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). JPU menilai, penasehat hukum Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang terlihat dari eksepsi yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu. Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). JPU menilai, penasehat hukum Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang terlihat dari eksepsi yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu. Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by Born a Rockstar (Instrumental) - NEFFEX
#EksepsiPutriCandrawathi #SidangPutriCandrawathi #JernihkanHarapan