Pelanggaran Lalu-Lintas Tidak Harus Kena Tilang, Bisa Juga Teguran
Kompas
Kompas.com - 18/10/2022, 16:00 WIB
Tidak semua pelanggaran lalu-lintas mesti ditilang. Penegakan hukum dengan tilang merupakan upaya terakhir dalam membentuk karakter disiplin berlalu-lintas. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan ada hal yang lebih penting dari penegakan itu sendiri yaitu proses edukasi dan pencegahan. Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, setiap petugas di lapangan punya kewenangan diskresi sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1. Di mana kata Budiyanto, setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Perpisahan Anies Baswedan, Naik Vespa Sprint dari Balai Kota ke Rumah : https://youtu.be/z8-pQ34hfAQ
- Cegah Limbah, Ini Ide Pemanfaatan Baterai Kendaraan Listrik Bekas : https://youtu.be/3rvFMgRI2E8
- Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Masih Khawatir Nyetrum dan Terbakar : https://youtu.be/_JGbIyY6Beg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Tidak semua pelanggaran lalu-lintas mesti ditilang. Penegakan hukum dengan tilang merupakan upaya terakhir dalam membentuk karakter disiplin berlalu-lintas. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan ada hal yang lebih penting dari penegakan itu sendiri yaitu proses edukasi dan pencegahan. Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, setiap petugas di lapangan punya kewenangan diskresi sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1. Di mana kata Budiyanto, setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Perpisahan Anies Baswedan, Naik Vespa Sprint dari Balai Kota ke Rumah : https://youtu.be/z8-pQ34hfAQ
- Cegah Limbah, Ini Ide Pemanfaatan Baterai Kendaraan Listrik Bekas : https://youtu.be/3rvFMgRI2E8
- Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Masih Khawatir Nyetrum dan Terbakar : https://youtu.be/_JGbIyY6Beg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #polantas #polisi #polisilalulintas #korlantaspolri #polri #operasizebra2022 #operasizebra #raziapolisi #tilang #tilangelektronik #buktitilang #surattilang #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom