Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan JPU Tidak Berdasarkan Fakta
Kompas
Kompas.com - 17/10/2022, 18:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak berdasarkan fakta.
"Pada dasarnya kami memang menemukan sejumlah poin pokok dalam dakwaan yang sifatnya asumtif, jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat cenderung dibangun dari asumsi-asumsi," ucap Febri.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak berdasarkan fakta.
"Pada dasarnya kami memang menemukan sejumlah poin pokok dalam dakwaan yang sifatnya asumtif, jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat cenderung dibangun dari asumsi-asumsi," ucap Febri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adil Pradipta
Musik: Emotion Funk - Black Box
#PutriCandrawathi #FerdySambo #SidangSambo #JernihkanHarapan #OnLocation