Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan JPU Tidak Berdasarkan Fakta

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak berdasarkan fakta.


"Pada dasarnya kami memang menemukan sejumlah poin pokok dalam dakwaan yang sifatnya asumtif, jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat cenderung dibangun dari asumsi-asumsi," ucap Febri.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Adil Pradipta

Musik: Emotion Funk - Black Box


#PutriCandrawathi #FerdySambo #SidangSambo #JernihkanHarapan #OnLocation

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau