Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Kompas
Kompas.com - 06/10/2022, 18:27 WIB
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Jika ingin perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik. Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Cerita Pemain Lokal Soal Kendala Baterai Motor Listrik : https://youtu.be/XpTpnAfjpJU
- Cara Mudah Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik : https://youtu.be/MubOI4RHKIg
- Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile : https://youtu.be/7S5OvrodpyA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Jika ingin perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik. Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Cerita Pemain Lokal Soal Kendala Baterai Motor Listrik : https://youtu.be/XpTpnAfjpJU
- Cara Mudah Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik : https://youtu.be/MubOI4RHKIg
- Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile : https://youtu.be/7S5OvrodpyA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #korlantaspolri #polri #STNK #BPKB #TNKB #NRKB #pajaklimatahunan #pajakkendaraan #pajak #kendaraan #pajakmobil #pajakmotor #SWDKLLJ #samsat #satpas #tarifpajak #kendaraanbermotor #autonews #kompascom