Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengamat Sebut Pemicu Korban Berjatuhan di Kanjuruhan adalah Gas Air Mata

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengamat sepak bola sekaligus Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menyebut penembakan gas air mata dalah masalah pertama yang memicu banyaknya korban jiwa.

Hal tersebut digunakan petugas dan akhirnya membuat para suporter berdesakan hingga terinjak dan kehabisa napas.

"Problem pertama adalah penembakan gas air mata ke arah tribun penonton, yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal," ucap Akmal pada KompasTV, Minggu (2/10).

Baca Juga Pertemukan Arema & Persebaya, Apa Penyebab Kericuhan di Pertandingan di Stadion Kanjuruhan? di https://www.kompas.tv/article/334044/pertemukan-arema-persebaya-apa-penyebab-kericuhan-di-pertandingan-di-stadion-kanjuruhan

Akmal menyoroti aturan FIFA yang sebenarnya tidak memperbolehkan penggunakan gas air mata dalam pengamaman di stadion pertandingan sepak bola.

"Pasal 19 poin B senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk pengamanan pertandingan sepak bola," ungkap Akmal.

"Gas air mata berdasarkan aturan FIFA tidak boleh masuk lapangan," lanjutnya.

Tragedi ricuh dan desak-desakan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Liga 1 antara Arema dan Persebaya, Sabtu (1/10).

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memaparkan kronologi tragedi Kanjuruhan, yang dimulai ketika sejumlah suporter Arema masuk area lapangan.

Untuk pengalaman, petugas polisi di lapangan gunakan gas air mata.

"Karena gas air mata, mereka pergi ke luar ke satu titik. Di pintu keluar," ujar Nico, Minggu dini hari (2/10).

"Kemudian terjadi penumpukan. Di penumpukan itu lah terjadi sesak napas, kurang oksigen," ucapnya.

Video Editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/334057/pengamat-sebut-pemicu-korban-berjatuhan-di-kanjuruhan-adalah-gas-air-mata
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com