Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Buntut Penahanan Istri Ferdy Sambo, Ahli: Putri Candrawathi Tak Wajib Ditahan!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menegaskan bahwa penahanan Putri Candrawathi  bukan kewajiban.

Agustinus bilang penahanan merupakan hal yang biasa dilakukan dalam praktik penegakan hukum pidana bagi seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana, terutama tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga Ditemui di Rumah Pribadinya, Lukas Enembe: Operasi Kemarin, Saya Ada Masalah Jantung! di https://www.kompas.tv/article/333964/ditemui-di-rumah-pribadinya-lukas-enembe-operasi-kemarin-saya-ada-masalah-jantung

Yang harus dapat dipastikan penyidik adalah apakah keterangan Putri adalah fakta yang benar atau bukan.

Selain itu, perlu didalami peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333966/buntut-penahanan-istri-ferdy-sambo-ahli-putri-candrawathi-tak-wajib-ditahan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com