Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Pernyataan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu, Puadi, saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

"Berdasarkan UU 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu," ucap Puadi.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang.

Anies diduga melakukan kampanye tidak pada jadwalnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genuis

#Bawaslu #AniesBaswedan #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com