Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Kejari Denpasar Musnahkan Narkoba, Uang Palsu, dan Ponsel Sitaan

DENPASAR, KOMPAS.TV - Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, senjata tajam, miras, narkotika dan ratusan telepon genggam dimusnahkan  Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/09) siang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah lama tersimpan di Gudang Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan denga cara dihancurkan, dipotong dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu Januari hingga September 2022, dari 407 perkara.

Diantaranya 278 perkara narkotika, 75 perkara orang harta dan benda, 54 perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta perkara cukai.

Baca Juga Kata Moeldoko soal Mahasiswa Demo BBM: Yang Kalian Perjuangkan Orang-orang Kaya! di https://www.kompas.tv/article/333203/kata-moeldoko-soal-mahasiswa-demo-bbm-yang-kalian-perjuangkan-orang-orang-kaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/333208/cegah-penyalahgunaan-barang-bukti-kejari-denpasar-musnahkan-narkoba-uang-palsu-dan-ponsel-sitaan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com