12 Residivis Dan Pemain Baru Curanmor Diringkus Polisi
Kompas
Kompas.com - 29/09/2022, 15:08 WIB
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Dua Belas Pelaku pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali menjalani aksinya kini telah diringkus Satuan Resort Criminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Dua belas tersangka yang merupakan residivis kasus serupa serta pemain baru dalam tindak kejahatan pencurian sepeda motor, ini menjalankan aksinya dengan cara berkeliling dan menyasar sepeda motor yang luput dari pengawasan pemiliknya.
JI salah satu tersangka mengungkapkan sudah puluhan kali mencuri motor dan uang hasil penjualanya kerap ia gunakan untuk berjudi.
“untuk judi online, sejak bulan delapan sampai sekarang berjudi online”ujar tersangka.
Sementara Kapolresta Bandar lampung Kombes Ino Harianto mengatakan bahwa para tersangka selalu menggunakan kunci leter T secara paksa untuk merusak dan membawa lari motor korbanya. Bahkan salah satu tersangka sudah beraksi dilebih dari sepuluh TKP.
“menggunakan kunci leter T secara paksa terhadap kendaran bermotor ini, kemudian kedua masuk kedalam rumah masyarakat lalu mencuri sepeda motor, satu orang ini yang sudah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari sepuluh TKP”ujarnya.
Para tersangak pencuri motor dikenakan pasal 363 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara untuk penadah motor curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
#curanmor #pencurian #polresbandarlampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/article/333176/12-residivis-dan-pemain-baru-curanmor-diringkus-polisi
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Dua Belas Pelaku pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali menjalani aksinya kini telah diringkus Satuan Resort Criminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Dua belas tersangka yang merupakan residivis kasus serupa serta pemain baru dalam tindak kejahatan pencurian sepeda motor, ini menjalankan aksinya dengan cara berkeliling dan menyasar sepeda motor yang luput dari pengawasan pemiliknya.
JI salah satu tersangka mengungkapkan sudah puluhan kali mencuri motor dan uang hasil penjualanya kerap ia gunakan untuk berjudi.
“untuk judi online, sejak bulan delapan sampai sekarang berjudi online”ujar tersangka.
Sementara Kapolresta Bandar lampung Kombes Ino Harianto mengatakan bahwa para tersangka selalu menggunakan kunci leter T secara paksa untuk merusak dan membawa lari motor korbanya. Bahkan salah satu tersangka sudah beraksi dilebih dari sepuluh TKP.
“menggunakan kunci leter T secara paksa terhadap kendaran bermotor ini, kemudian kedua masuk kedalam rumah masyarakat lalu mencuri sepeda motor, satu orang ini yang sudah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari sepuluh TKP”ujarnya.
Para tersangak pencuri motor dikenakan pasal 363 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara untuk penadah motor curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
#curanmor #pencurian #polresbandarlampung