Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, berkas para tersangka pembunuhan Brigadir J itu dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri pada 1 September 2022. Hal ini lantaran anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti harus diperjelas oleh penyidik Bareskrim Polri.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man-Yung Logos


#BerkasParaTersangkaPembunuhanBrigadirJDinyatakanLengkap #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com