Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding
Kompas
Kompas.com - 28/09/2022, 16:44 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
AKBP Raindra diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas sanksi demosi selama 4 tahun itu, AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
AKBP Raindra diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas sanksi demosi selama 4 tahun itu, AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Illiad - Density and Time
#JernihkanHarapan #AKBPRaindraRamadhanSyah #Polri