Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK
Kompas
Kompas.com - 28/09/2022, 11:27 WIB
Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029.
Mereka menyoal Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029.
Mereka menyoal Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Depth Fuse - French Fuse
#JernihkanHarapan #SekberJokowiPrabowo #AturanSyaratPencapresan