Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Polri telah selesai menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubnit I Uni I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.


Dalam sidang etik itu, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Tak hanya itu, perbuatan Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Selain itu, Ipda Arsyad diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan polri serta mengikuti pembinaan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


Musik: street raphsody - dj freedem

#JernihkanHarapan #IpdaArsyadDaiva


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com