Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker Sebut Pekerja Harus Ikut Jamsostek untuk Dapat BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali meminta para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, kata Menaker, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," ujar Ida, Senin (26/9/2022).

Selain itu, ada beberapa syarat agar pekerja bisa mendapatkan BSU.

Lantas, apa saja syarat itu?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adisty Safitri
Musik: Pedal On - Gunnar Olsen

#Jamsostek #BSU #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com