Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Resmi Ditahan KPK, Tersangka Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.


Penahanan dilakukan usai Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.


Terkait proses hukum ini, MA juga melakukan pemberhentian sementara Sudrajat Dimyati dari jabatannya sebagai hakim agung.


Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan, pemberhentian ini dilakukan karena MA kooperatif pada proses hukum di KPK.


“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang hakim agung Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme produk hukum yang menjadi kewenangan KPK,” jelas Andi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Arie Julianto

Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Syalutan Ilham, Arie Julianto

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Fat Man - Yung Logos


#SudrajadDimyati #OTTMahkamahAgung #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com