Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies Izinkan Bangun Rumah Empat Lantai di Jakarta

Pada Rabu (21/9/2022) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, warga Ibu Kota kini diizinkan untuk membangun rumah empat lantai. Izin mengenai pembangunan rumah empat lantai diatur pada Pergub nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Anies menguraikan, izin mendirikan rumah empat lantai berangkat dari optimalisasi lahan di DKI Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Larissa Huda

Video Editor: Elisabeth Putri Mulia

Produser: Deta Putri Setyanto 

#Rumah4Lantai #RDTR #IzinRumah4Lantai #JernihkanHarapan

Music: June - Bobby Richards

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com