Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Campur Urusan Politik Praktis

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.

Hal tersebut ia tegaskan usai penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Tito mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Adil Pradipta

Musik: Illusions by Anno Domini Beats

#ASN #Mendagri #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com