Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Urus Perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut dugaan suap tersebut bermula ketika gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal itu disampaikan Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

Sehingga, kedua pengacara itu diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dijadikan jembatan hingga menjadi fasilitator Hakim Agung agar bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan kedua pengacara itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag

#KPK #OTTKPK #HakimMA #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com