Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai per tanggal 23 September hingga 12 Oktober 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Sehingga, KPK meminta para tersangka yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai per tanggal 23 September hingga 12 Oktober 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka. Sehingga, KPK meminta para tersangka yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: El Secreto - Yung Logos
#KPK #KorupsiHakimMA #quotehighlight #JernihkanHarapan