KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Kompas
Kompas.com - 23/09/2022, 07:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Nissi Elizabeth Penulis : Syakirun Ni'am Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Narator: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor:Ivan Khabibu Rochman Produser:Yusuf Reza Permadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Nissi Elizabeth
Penulis : Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor:Ivan Khabibu Rochman
Produser:Yusuf Reza Permadi
#KPK #KorupsiMA #JernihkanHarapan