6 Poin yang Perlu Diketahui dari UU Pelindungan Data Pribadi
Kompas
Kompas.com - 21/09/2022, 19:14 WIB
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (20/9/2022).
Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan.
Setidaknya ada 6 poin utama dalam UU Pelindungan Data Pribadi ini, mulai dari kategori data pribadi, hak subjek data pribadi hingga lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Bagaimana ulasan lengkap poin-poin tersebut? Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Rizal Setyo Nugroho Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Putri Aulia Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Aditya Nugraha Kamajaya Music: Robots and Aliens - Joel Cummins, flaming mansions,
Ini merupakan kabar baik bagi Indonesia di tengah keamanan data pribadi yang menjadi sorotan.
Setidaknya ada 6 poin utama dalam UU Pelindungan Data Pribadi ini, mulai dari kategori data pribadi, hak subjek data pribadi hingga lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Bagaimana ulasan lengkap poin-poin tersebut? Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Aditya Nugraha Kamajaya
Music: Robots and Aliens - Joel Cummins, flaming mansions,
#UUPDP #OhBegitu #JernihkanHarapan