Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah bisa memecat atau memutasi ASN.


Sebelumnya, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ dan ditandatangani Tito pada 14 September 2022.


Namun, Saan menilai bahwa SE itu rawan untuk salah interpretasi dan berpotensi terjadinya abuse of power. 


Hal tersebut disampaikan Saan saat rapat bersama Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Guitar House-Josh Pan


#TitoKarnavian #SaanMustopa #PjGubernurBisaPecatdanMutasiASN #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau