Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi ASN
Kompas
Kompas.com - 21/09/2022, 17:26 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah bisa memecat atau memutasi ASN.
Sebelumnya, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ dan ditandatangani Tito pada 14 September 2022.
Namun, Saan menilai bahwa SE itu rawan untuk salah interpretasi dan berpotensi terjadinya abuse of power.
Hal tersebut disampaikan Saan saat rapat bersama Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah bisa memecat atau memutasi ASN.
Sebelumnya, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ dan ditandatangani Tito pada 14 September 2022.
Namun, Saan menilai bahwa SE itu rawan untuk salah interpretasi dan berpotensi terjadinya abuse of power.
Hal tersebut disampaikan Saan saat rapat bersama Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Guitar House-Josh Pan
#TitoKarnavian #SaanMustopa #PjGubernurBisaPecatdanMutasiASN #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan