Komisi II Minta Mendagri Cabut Surat Edaran soal Pj Bisa Pecat ASN
Kompas
Kompas.com - 21/09/2022, 14:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah memecat atau memutasi ASN.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. SE tersebut ditandatangani Tito pada 14 September 2022.
Namun, menurut Saan SE itu rawan untuk salah interpretasi dan berpotensi terjadinya abuse of power.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Talitha Yumnaa, Firda Rahmawan, Claudia Aviolola
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah memecat atau memutasi ASN.
Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. SE tersebut ditandatangani Tito pada 14 September 2022.
Namun, menurut Saan SE itu rawan untuk salah interpretasi dan berpotensi terjadinya abuse of power.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Talitha Yumnaa, Firda Rahmawan, Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Adil Pradipta
Musik : Nine Lives - Unicorn Heads
#Mendagri #PjGubernur #TitoKarnavian #jernihkanharapan