UU Perlindungan Data Rawan Jadi Alat Kriminalisasi, Kok Bisa?
Kompas
Kompas.com - 21/09/2022, 14:31 WIB
Pada 20 September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Meski Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menyampaikan secara umum UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum internasional, masih ada beberapa poin yang problematis dan beresiko menjadi alat kriminalisasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth Penulis: Caroline Saskia Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Selly Safila Produser: Deta Putri Setyanto
Pada 20 September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Meski Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menyampaikan secara umum UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum internasional, masih ada beberapa poin yang problematis dan beresiko menjadi alat kriminalisasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Caroline Saskia
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Selly Safila
Produser: Deta Putri Setyanto
#UU PDP #Data Pribadi #JernihkanHarapan
Music: El Secreto - Yung Logos