Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UU Perlindungan Data Rawan Jadi Alat Kriminalisasi, Kok Bisa?

Pada 20 September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Meski Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menyampaikan secara umum UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum internasional, masih ada beberapa poin yang problematis dan beresiko menjadi alat kriminalisasi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Caroline Saskia
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Selly Safila
Produser: Deta Putri Setyanto

#UU PDP #Data Pribadi #JernihkanHarapan

Music: El Secreto - Yung Logos

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau